Serikatpekerja atau serikat buruh bertujuan untuk memberikan perlindungan dan membela hak dan kepentingan pekerja, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Demi mencapai tujuan tersebut, serikat pekerja atau serikat buruh diberikan beberapa peranan penting berdasarkan Undang-Undang 21/2000 Pasal 4, sebagai berikut.
Dengandibentuknya serikat-serikat pekerja tersebut, kemudian Perseroan membuat Perjanjian Kerja Bersama (PKB/Collective Labor Agreement) dengan para perwakilan dari masing-masing serikat pekerja. PKB telah didatarkan di Kantor Departeman Tenaga Kerja dan Transmigrasi Sumatera Selatan pada tanggal 1 Februari 2011.
DialogSosial, Workshop Pembentukan RP3 di Tempat Kerja. 4. Bidang Keuangan.
Vay Tiα»n Nhanh Chα» CαΊ§n Cmnd. Jakarta - Pemerintah Kabupaten Pemkab Serang dan Aliansi Serikat Pekerja dan Serikat Buruh ASPSB Kabupaten Serang menggelar kegiatan bersama bertajuk Mayday Celebration 2023 di Swiss-Belinn Cikande, pada Rabu 31/5/2023. Kegiatan yang digelar dalam rangkaian Hari Buruh Internasional ini dalam rangka memperkuat sinergi pemerintah daerah, pengusaha, dan para ASPSB Kabupaten Serang, Asep Saefulloh mengatakan kegiatan bersama ini baru dilaksanakan karena butuh komunikasi serta terhambat oleh libur Lebaran."Masing-masing pihak juga punya kegiatan padat, maka baru dilaksanakan saat ini," kata Asep dalam keterangan tertulis, Kamis 8/6/2023. Sekadar diketahui, ASPSB merupakan organisasi yang menaungi serikat pekerja dan buruh. Pada acara tersebut, para serikat buruh menggelar santunan anak yatim, pemberian jaminan dari BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek, dan berbagai menyampaikan apresiasi dan terima kasih kepada Pemkab Serang, dan TNI-Polri yang telah bersinergi menyukseskan May Day tingkat Kabupaten Serang."Tentang isu-isu perburuhan, bagaimana kita selain meningkatkan sinergisitas, juga mengusung supaya aspirasi buruh tersampaikan kepada pemerintah," itu, kata dia, terdapat program bersama dalam menciptakan kesejahteraan pekerja atau buruh. Seperti yang sudah dijalankan oleh Pemkab Serang dengan memfasilitasi pekerja di bidang usaha mikro kecil menengah UMKM."Ada program bersama yang dicanangkan, ada peningkatan skill, dan pemberdayaan UMKM," situasi ekonomi yang belum sepenuhnya bangkit, telah terjadi pemutusan hubungan kerja PHK di sejumlah perusahaan. Asep menegaskan, jika terjadi pemutusan PHK, harus memperhatikan aturan yang berlaku."Komunikasi harus jalan antara buruh, pengusaha, dan pemerintah daerah," itu, Bupati Serang Ratu Tatu Chasanah mengatakan, Pemkab Serang berperan sebagai fasilitator kepentingan pekerja dan pengusaha."Saya meminta kepada serikat pekerja dan asosiasi pengusaha, semua harus bisa dikomunikasikan, jika ada masalah yang terjadi antara keduanya. Kami siap memfasilitasi," Tatu, beberapa bulan lalu terjadi gelombang PHK di Kabupaten Serang karena kondisi perekonomian perusahaan yang terdampak pandemi."PHK adalah pilihan terakhir, jika sudah tidak bisa diupayakan lagi. Namun harus sudah dikomunikasikan antara Apindo, Pemda, dan serikat buruh," Serang sudah menyiapkan program untuk para pekerja dan sudah berjalan. Termasuk program yang diperuntukkan bagi pekerja yang terkena PHK."Dibuat program yang dikoordinir dinas tenaga kerja. Apa yang dibutuhkan pekerja kami akan fasilitasi, mulai dari pelatihan, termasuk jika ingin masuk ke pemberdayaan UMKM. Kita sinergikan semua," ujarnya. prf/ega
Istilah serikat pekerja atau serikat buruh tentu sudah tidak asing lagi bagi kita. Serikat pekerja atau Serikat Buruh, adalah organisasi yang hadir untuk melindungi hak karyawan/buruh. Kehadirannya bahkan diatur dalam hukum Indonesia. Ini menandakan bahwa banyak pihak yang mempedulikan hak pekerja/buruh. Meski begitu, Serikat Pekerja adalah organisasi yang sangat besar dan terdiri dari banyak jenisnya. Memahami identitas serikat pekerja beserta fungsi-fungsinya akan membekali setiap HRD dalam praktik hubungan industrial, khususnya apabila dibutuhkan penyelesaian masalah. Hal ini tentunya salah satu bentuk perlindungan untuk perusahaan dan pekerja. Jadi, mari simak ulasannya! ContentsSiapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja?Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat PekerjaTujuan berdirinya Serikat PekerjaFungsi Serikat Pekerja Di PerusahaanRuang Lingkup Wewenang Serikat PekerjaApakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja?Jenis Serikat Pekerja Di IndonesiaILO β International Labour OrganizationPPMI β Persaudaraan Pekerja Muslim IndonesiaFSPS β Federasi Serikat Pekerja SingaperbangsaSPSI β Serikat Pekerja Seluruh IndonesiaGASBIINDO β Gabungan Serikat Buruh Islam IndonesiaKASBI β Kongres Aliansi Serikat Buruh IndonesiaCara Perusahaan Mendaftar Di Serikat PekerjaPenutup Siapa yang Dimaksud dengan Serikat Pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-undang Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, serikat buruh atau serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja, baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. Dengan kalimat lain, serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama untuk melindungi hak-hak pekerja sesuai dengan ketentuan yang ada. Apabila terjadi permasalahan yang berkaitan dengan hak-hak pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus serikat pekerja membantu menanganinya atas nama pekerja dengan melakukan pembicaraan atau negosiasi dengan pihak manajemen, atau pemilik perusahaan untuk menyelesaikan permasalahan tersebut. Latar belakang dari para pekerja untuk bergabung dalam serikat pekerja adalah untuk mencapai tujuan umum mereka yang terkait dengan upah, jam kerja dan kondisi kerja. Melalui serikat pekerja, para pekerja dapat melakukan tawar-menawar dengan pemberi kerja atas nama anggota serikat dan merundingkan kontrak buruh dengan mereka. Tujuan, Fungsi, dan Manfaat Kehadiran Serikat Pekerja Tujuan kehadiran serikat pekerja idealnya adalah untuk melindungi hak-hak karyawan atau buruh. Ini disebabkan oleh kedudukan antara pekerja dengan pemberi kerja seringkali tidak seimbang, meskipun keduanya saling membutuhkan satu sama lain. Namun, apabila tidak dijembatani oleh suatu organisasi yang mampu menyeimbangkan kedudukan pengusaha dan pekerja, maka potensi konflik dapat dengan mudah terjadi. Di sinilah peran serikat pekerja sebagai kekuatan penyeimbang menjadi penting. Untuk lebih jelasnya, berikut kami jabarkan tujuan dan fungsi serikat pekerja dalam sebuah perusahaan atau organisasi. Tujuan berdirinya Serikat Pekerja Berdasarkan hasil penelitian dari Hernawan 2008139 yang disitasi dari Mimbar Hukum Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada, 20, tujuan didirikannya serikat pekerja lebih bersifat sosial ekonomi dibandingkan dengan bersifat politis. Ini disebabkan dalam UU Nomor 21 tahun 2001 tentang Serikat Pekerja menyatakan bahwa tujuan didirikannya Serikat Pekerja adalah untuk memberikan perlindungan, pembelaan hak dan kepentingan, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi pekerja atau buruh dan keluarganya. Fungsi Serikat Pekerja Di Perusahaan Berdasarkan pasal 4 ayat 2 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh, untuk mencapai tujuan serikat pekerja, maka serikat pekerja mempunyai fungsi sebagai berikut sebagai pihak dalam pembuatan perjanjian kerja bersama dan penyelesaian perselisihan industrial sebagai wakil pekerja/buruh dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan sesuai dengan tingkatannya sebagai sarana menciptakan hubungan industrial yang harmonis, dinamis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan anggotanya sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab pemogokan pekerja/buruh sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai wakil pekerja/buruh dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Dari uraian tersebut di atas maka dapat kita simpulkan bahwa fungsi serikat pekerja dalam melaksanakan hubungan industrial adalah menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Dari fungsi di atas, kita dapat mengetahui bahwa umumnya serikat pekerja memberikan banyak manfaat bagi pekerja/buruh. Meski demikian, serikat pekerja juga memberikan manfaat bagi perusahaan. Manfaat tersebut adalah Serikat pekerja sebagai sarana komunikasi efektif dan aspiratif dapat memberikan kontribusi untuk kepentingan pekerja dan perusahaan dalam proses produksi. Serikat pekerja sebagai sarana penyampaian pesan mengenai kondisi perusahaan, karena meskipun serikat pekerja berpihak kepada karyawan, keberpihakan tersebut harus bersifat objektif, terbuka, serta bertanggung jawab. Serikat pekerja sebagai motivator etos kerja. Artinya, karyawan yang tahu bahwa dirinya dilindungi oleh serikat pekerja akan memiliki motivasi kerja lebih baik daripada yang tidak. Ini tentunya akan berpengaruh pada etos kerja yang baik. Ruang Lingkup Wewenang Serikat Pekerja Serikat pekerja yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan atau sudah terdaftar secara resmi, berhak untuk melakukan beberapa hal berikut membuat perjanjian kerja bersama dengan pengusaha; mewakili pekerja/buruh dalam menyelesaikan perselisihan industrial; mewakili pekerja/buruh dalam lembaga ketenagakerjaan; membentuk lembaga atau melakukan kegiatan yang berkaitan dengan usaha peningkatan kesejahteraan pekerja/buruh; melakukan kegiatan lainnya di bidang ketenagakerjaan yang tidak bertentangan dengan perundang-undangan yang berlaku. Selain itu, serikat pekerja juga memiliki kewajiban yang harus dipenuhi melindungi dan membela anggota dari pelanggaran hak-hak dan memperjuangkan kepentingannya; memperjuangkan peningkatan kesejahteraan anggota dan keluarganya; mempertanggungjawabkan kegiatan organisasi kepada anggotanya sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga. Apakah Perusahaan Wajib Memiliki Serikat Pekerja? Wahono, advokat dari Surakarta, menjelaskan bahwa pembentukan serikat pekerja di perusahaan tidak bersifat wajib. Pembentukan mengacu Undang-undang Nomor 21 Tahun 2000 tentang Serikat Pekerja/Serikat Buruh. Jadi, setiap karyawan bisa bergabung atau tidak ke serikat pekerja yang ada. Mereka juga dapat mendirikan serikat pekerja atau tidak dan menjadi pengurus atau tidak. Namun, ia menyarankan karyawan membentuk serikat pekerja di tempat kerja mereka. Alasannya, serikat tersebut akan berperan dalam mewadahi keluhan atau laporan berkaitan pekerjaan agar karyawan mendapatkan keadilan. Terlebih sejak kehadiran UU Cipta Kerja, banyak ketentuan tentang ketenagakerjaan yang berubah. Peran serikat pekerja akan memperjuangkan hak dan kesejahteraan karyawan dan keluarganya. Karena karyawan harus mendapatkan upah yang layak, mendapatkan hak istirahat panjang istri melahirkan atau kegiatan ibadah, cuti yang harus diambil, kelebihan jam kerja menjadi upah lembur, dan ketika karyawan cuti untuk melanjutkan pendidikan, perusahaan harus tetap membayarnya. Jenis Serikat Pekerja Di Indonesia Mengutip CNN Indonesia, data Kementerian Tenaga Kerja Kemnaker menunjukkan jumlah serikat pekerja/serikat buruh tahun 2017 ada sekitar organisasi. Jumlah itu menurun dalam satu dekade. Pada 2007, Kemenaker mencatat serikat pekerja di seluruh Indonesia mencapai sekitar organisasi pekerja. Berikut ini contoh beberapa serikat pekerja yang ada di Indonesia ILO β International Labour Organization Organisasi Perburuhan Internasional ILO merupakan badan Perserikatan Bangsa-bangsa PBB dengan tanggung jawab internasional khusus mengenai ketenagakerjaan, serta berkantor pusat di Jenewa. Organisasi ini memiliki 180 negara anggota dan bersifat unik di antara badan-badan PBB lainnya karena struktur tripartit yang dimilikinya menempatkan pemerintah, organisasi pengusaha dan serikat pekerja/buruh pada posisi yang setara dalam menentukan program dan proses pengambilan kebijakan. ILO mendukung Indonesia untuk mencapai tujuan menciptakan lapangan kerja yang layak, melalui program dan kegiatannya. PPMI β Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia PPMI adalah serikat pekerja yang berlandasan dengan syariat islam. Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia, didirikan Di Cisarua Bogor pada tanggal 30 Juli 2006 bertepatan dengan tanggal 01 Rajab 1427 H. Serikat pekerja ini, memiliki semboyan βBekerja Islami Menggapai Ridho Illahiβ. FSPS β Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa FSPS memiliki tujuan untuk memperjuangkan hak-hak dari seluruh anggota dan keluarganya yang seringkali diperlakukan tidak adil oleh perusahaan. Serikat pekerja ini bertempat di Karawang dan sudah berdiri selama 7 tahun. SPSI β Serikat Pekerja Seluruh Indonesia Serikat Pekerja Seluruh Indonesia atau dikenal dengan SPSI adalah organisasi serikat swasta di Indonesia yang diakui pemerintah sejak Kongres SPSI ke-2 tanggal 26 β 30 November 1985 di Jakarta. Pembentukan SPSI tahun 1985 merupakan salah satu tonggak sejarah serikat buruh menjadi mesin politik Orde Baru. Ini disebabkan, organisasi ini semula merupakan Serikat Buruh Seluruh Indonesia namun pada tahun 1985, SBSI independen di masa pemerintahan Orde Lama wajib melebur menjadi satu wadah dalam bentuk SPSI. Sekilas Sejarah SPSI KSBI/SPSI merupakan organisasi buruh terbesar di Indonesia. Setelah perjuangan selama 6 tahun untuk mengembalikan ke tujuan dari Serikat Pekerja, maka sejak era reformasi tahun 1998, kebebasan berserikat bagi buruh tidak lagi dijadikan menjadi satu wadah, sehingga kemudian SPSI Kembali menjadi SBSI dengan anggota dan 11 sektor kepemilikan. SBSI kemudian berganti nama menjadi nama menjadi Konfederasi Serikat Buruh Sejahtera Indonesia KSBSI pada tahun 2003. KSBI merupakan salah satu konfederasi yang beranggotakan 11 anggota federasi afiliasi, memiliki 350 DPC dan 20 Korwil. GASBIINDO β Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia adalah sebuah organisasi buruh yang didirikan di Kota Surakarta pada tanggal 27 November 1947. GASBIINDO adalah federasi yang menjadi wadah berhimpun bagi 15 serikat buruh tingkat nasional. KASBI β Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia KASBI, atau Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia, adalah serikat pekerja Indonesia yang dibentuk tahun 2005 melalui penggabungan 18 serikat pekerja. KASBI merupakan salah satu serikat pekerja terbesar di Indonesia dengan anggota di berbagai sektor industri, yaitu industri manufaktur, pertambangan minyak dan gas bumi, readymix dan konstruksi, ritel, tenaga kesehatan, dan perkebunan. Itulah beberapa contoh serikat pekerja di Indonesia. Lalu bagaimana caranya jika kita ingin mendaftar perusahaan di serikat pekerja? Simak informasinya di bawah. Cara Perusahaan Mendaftar Di Serikat Pekerja Untuk menjadi anggota serikat pekerja, Anda bisa bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada atau Anda juga bisa mendirikan serikat pekerja sendiri. Jika Anda ingin bergabung dengan serikat pekerja yang sudah ada, caranya cukup mudah, karena pada dasarnya sebuah serikat buruh/serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi, Anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat buruh/serikat pekerja yang bersangkutan, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar β gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Sedangkan jika ingin membuat serikat pekerja sendiri, berikut adalah caranya. Cara Mendirikan Serikat Pekerja Baru Syarat Daftar nama anggota pembentuk minimal 10 orang Anggaran dasar dan anggaran rumah tangga Susunan dan nama pengurus Cara Pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang akan dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi. Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkait Penutup Dari penjelasan tentang Serikat Pekerja maka dapat disimpulkan bahwa tujuan pendirian Serikat Pekerja lebih bersifat sosial ekonomi sehingga tercapai keseimbangan kepentingan antara pekerja dan pemberi kerja. Ini karena Serikat Pekerja berfungsi sebagai perwakilan dari kedua belah pihak khususnya yang menyangkut pada aspek kesejahteraan pekerja dan penyelesaian perselisihan yang berpotensi terjadi di suatu perusahaan. Untuk bergabung ke dalam serikat pekerja pun cukup mudah dan dijamin legalitasnya oleh Pemerintah.
1. Apa itu serikat pekerja? Berdasarkan ketentuan umum pasal 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 21 tahun 2000 tentang Serikat Pekerja / Serikat Buruh, serikat pekerja merupakan organisasi yang dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja baik di perusahaan maupun di luar perusahaan, yang bersifat bebas, terbuka, mandiri, demokratis, dan bertanggung jawab guna memperjuangkan, membela serta melindungi hak dan kepentingan pekerja serta meningkatkan kesejahteraan pekerja dan keluarganya. 2. Apa fungsi dari serikat pekerja? Sesuai dengan pasal 102 UU Tenaga Kerja tahun 2003, dalam melaksanakan hubungan industrial, pekerja dan serikat pekerja mempunyai fungsi menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajibannya, menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, menyalurkan aspirasi secara demokratis, mengembangkan keterampilan, dan keahliannya serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Sedangkan menurut UU tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja, Fungsi serikat mencakup pembuatan Perjanjian Kerja Bersama PKB, penyelesaian perselisihan industrial, mewakili pekerja di dewan atau lembaga yang terkait dengan urusan perburuhan, serta membela hak dan kepentingan anggota serikat. 3. Apa perbedaan antara serikat pekerja, federasi, dan konfederasi serikat pekerja? Serikat pekerja sudah dijelaskan di jawaban pertanyaan 1, sedangkan federasi serikat pekerja adalah bentukan dari sekurang-kurangnya 5 serikat pekerja. Dan konfederasi serikat pekerja merupakan gabungan dari sekurang-kurangnya 3 federasi serikat pekerja. Kegunaan dari pembedaan ini adalah supaya serikat-serikat pekerja ini memiliki kekuatan dan dukungan yang lebih besar dari bantuan serikat pekerja lainnya. Yang kemudian mempermudah usaha serikat pekerja di perusahaan untuk memperjuangkan kesejahteraan para pekerja. 4. Bagaimana cara membuat serikat pekerja di tingkat perusahaan anda? Sesuai pasal 5 UU No. 21 Tahun 2000, sebuah serikat pekerja dapat dibentuk oleh minimal 10 orang karyawan di suatu perusahaan. Dalam undang-undang yang sama disebutkan bahwa pembentukan serikat pekerja ini tidak diperbolehkan adanya campur tangan dari perusahaan, pemerintah, partai politik, atau pihak manapun juga. Serikat pekerja juga harus memiliki anggaran dasar yang meliputi nama dan lambang dasar negara, asas, dan tujuan tanggal pendirian tempat kedudukan keanggotaan dan kepengurusan sumber dan pertanggungjawaban keuangan ketentuan perubahan anggaran dasar atau anggaran rumah tangga 5. Bagaimana cara menjadi anggota serikat pekerja? Caranya simple lho sebetulnya. Pada dasarnya sebuah serikat pekerja harus terbuka untuk menerima anggota tanpa membedakan aliran politik, agama, suku dan jenis kelamin. Jadi sebagai seorang karyawan di suatu perusahaan, anda hanya tinggal menghubungi pengurus serikat pekerja di kantor anda, biasanya akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan untuk data. Ada pula sebagian serikat pekerja yang memungut iuran bulanan kepada anggotanya yang relatif sangat kecil berkisar Rp. 1,000 β Rp. 5,000, gunanya untuk pelaksanaan-pelaksanaan program penyejahteraan karyawan anggotanya. Tidak mahal kan? Tidak akan rugi ketika kita tahu apa saja keuntungan yang didapat. 6. Apa keuntungan menjadi anggota serikat pekerja? Banyak sekali keuntungan menjadi anggota serikat pekerja, terlebih jika serikat pekerja perusahaan anda sudah berafiliasi ke federasi serikat pekerja dan konfederasi serikat pekerja. Sebagai contoh, anggota serikat pekerja akan mendapatkan program-program training peningkatan kemampuan kerja dan diri seperti training negotiation skill, training pembuatan perjanjian kerja bersama, dll. Selain itu, anggota serikat pekerja juga akan mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. 7. Apakah seorang pekerja dapat menjadi anggota lebih dari satu serikat? Dalam pasal 14, UU No. 21 tahun 2000 tentang Serikat Buruh/Serikat Pekerja tertera bahwa seorang pekerja/buruh tidak boleh menjadi anggota lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh di satu perusahaan. Apabila seorang pekerja/serikat buruh dalam satu perusahaan namanya tercatat di lebih dari satu serikat pekerja/serikat buruh, yang bersangkutan harus menyatakan secara tertulis satu serikat pekerja/serikat buruh yang dipilihnya. 8. Apakah Serikat Buruh/Serikat Pekerja dapat bergabung dengan lebih dari satu Federasi? Setiap serikat pekerja/serikat buruh hanya dapat menjadi anggota dari satu federasi serikat pekerja/serikat buruh Pasal 16 UU No. 21 tahun 2000. Dan demikian pula sebuah federasi hanya dapat menjadi anggota dari satu konfederasi. UU No. 21 tahun 2000. 9. Apakah anggota dapat mengundurkan diri atau diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Jawabannya adalah Ya, pekerja dapat berhenti sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja dengan syarat ada pernyataan tertulis. Pekerja juga dapat diberhentikan dari Serikat Buruh/Serikat Pekerja sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dan/atau anggaran rumah tangga Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang bersangkutan. Pekerja, baik sebagai pengurus maupun sebagai anggota Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang berhenti atau diberhentikan tetap harus bertanggung jawab atas kewajiban yang belum dipenuhinya terhadap Serikat Buruh/Serikat Pekerja pasal 17 UU No. 21 tahun 2000. 10. Bagaimana prosedur pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja yang baru terbentuk? UU No. 21 tahun 2000 mengenai Serikat Buruh/Serikat Pekerja mengatur tentang tata cara pemberitahuan dan pencatatan Serikat Buruh/Serikat Pekerja dalam pasal 18-24. Serikat Buruh/Serikat Pekerja, federasi dan konfederasi yang telah dibentuk harus memberitahukan keberadaannya kepada instansi pemerintah setempat yang menangani urusan perburuhan. Dalam surat pemberitahuan, harus dilampirkan daftar nama anggota, pendiri dan pengurusnya serta salinan peraturan organisasi Badan pemerintah setempat harus mencatat serikat yang telah memenuhi persyaratan dan memberikan nomor pendaftaran kepadanya dalam kurun waktu 21 hari kerja setelah tanggal pemberitahuan. Apabila sebuah serikat belum memenuhi persyaratan yang diminta, maka alasan penundaan pendaftaran dan pemberian nomor pendaftaran kepadanya harus diserahkan oleh badan pemerintah setempat dalam tenggang waktu 14 hari setelah tanggal penerimaan surat pemberitahuan Serikat harus memberitahukan instansi pemerintah diatas bila terjadi perubahan dalam peraturan organisasinya. Instansi pemerintah tersebut nantinya harus menjamin bahwa buku pendaftaran serikat terbuka untuk diperiksa dan dapat diakses masyarakat luas. Serikat Yang telah memiliki nomor pendaftaran wajib menyerahkan pemberitahuan tertulis tentang keberadaan mereka kepada pengusaha/perusahaan yang terkaitSelengkapnya mengenai prosedur pendaftaran Serikat Buruh/Serikat Pekerja diatur oleh Keputusan Menteri tentang Prosedur Pendaftaran Resmi Serikat Pekerja/Serikat Buruh. 11. Apa saja yang menjadi hak Serikat Buruh/Serikat Pekerja? Serikat pekerja/serikat buruh, federasi dan konfederasi serikat pekerja/serikat buruh yang telah mempunyai nomor bukti pencatatan berhak
Serikat pekerja merupakan istilah yang cukup familiar di kalangan pekerja kantor maupun pabrik. Serikat ini merujuk pada sebuah organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Bahkan, keberadaannya sendiri telah diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Secara umum, organisasi ini memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja dan anggota keluarganya, serta menjamin keamanan dan kenyamanan para pekerja di lingkungan kerja. Nah, bagi Anda yang sudah bekerja, apalagi pekerja kantoran atau pabrik, Anda harus tahu informasi tentang serikat pekerja atau serikat buruh ini karena akan berhubungan dengan dunia kerja yang Anda jalani. Jika Anda tergabung dalam organisasi, Anda mendapatkan banyak manfaat, misalnya saja pelatihan industrial baik pelatihan praktis maupun soft skills. Selain itu, Anda juga bisa mendapat bantuan hukum saat tertimpa masalah dengan perusahaan yang berkaitan dengan hukum dan pemenuhan hak-hak sebagai karyawan. Pengertian Serikat Pekerja Serikat pekerja didefinisikan sebagai organisasi yang dibentuk untuk melindungi hak karyawan atau buruh. Organisasi ini diatur dan dilindungi oleh undang-undang dan hukum di Indonesia. Dalam ketentuan umum dalam UU No. 13 Pasal 1 Tahun 2003 dan UU No. 21 Pasal 1 Tahun 2000 disebutkan bahwa organisasi ini dibentuk dari, oleh, dan untuk pekerja atau buruh baik di dalam perusahaan maupun di luar perusahaan. Selain itu, organisasi ini juga bertanggung jawab dalam memperjuangkan kesejahteraan pekerja/buruh dan keluarganya agar mengalami peningkatan. Undang-undang di sini berperan sebagai penjamin dan pendukung pembentukan organisasi berupa serikat buruh tersebut. Hal ini dikarenakan organisasi ini bertujuan untuk memberikan perlindungan kepada pekerja atau buruh untuk bertindak secara kolektif dalam membela hak dan kepentingannya, serta meningkatkan kesejahteraan yang layak bagi buruh dan keluarganya. Ada banyak hal yang bisa dilakukan oleh organisasi ini, salah satunya adalah membantu pekerja bersatu untuk bernegosiasi dengan pengusaha terkait pemenuhan hak dan kepentingan pekerja seperti upah, jam kerja, kondisi lingkungan kerja, tunjangan, jaminan kesehatan, beban kerja, dan lain sebagainya. Di Indonesia, mayoritas serikat ini lebih spesifik untuk bidang industri dan cenderung lebih umum di bidang manufaktur, pertambangan, konstruksi, transportasi, dan sektor publik. Dari penjelasan di atas dapat disimpulkan bahwa serikat pekerja adalah asosiasi atau perkumpulan pekerja yang memiliki tujuan yang sama, yaitu untuk melindungi hak-hak dan kepentingan para pekerja sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Apabila suatu saat muncul permasalahan yang berkaitan dengan hak dan kepentingan pekerja sebagai anggotanya, maka pengurus organisasi ini wajib membantu menanganinya. Mereka bertugas untuk melakukan pembicaraan atau bernegosiasi dengan pihak manajemen atau pemilik perusahaan untuk mencapai kesepakatan. Baca Juga 5 Komponen Upah Dalam Penyusunan Gaji Karyawan Manfaat Perlindungan Serikat Pekerja yang Diberikan kepada Pekerja Sebelumnya telah disebutkan bahwa serikat pekerja telah diatur oleh pemerintah yakni Undang-Undang No. 21 tahun 2000 mengatur perlindungan terhadap organisasi di antaranya sebagai berikut. Melarang kepada siapapun untuk menghalang-halangi atau memaksa pekerja/buruh untuk membentuk atau tidak, menjadi pengurus atau tidak, menjadi anggota atau tidak, dan/atau menjalankan atau tidak menjalankan kegiatan. Melarang kepada siapapun untuk melakukan pemutusan hubungan kerja, menurunkan jabatan, tidak membayar atau mengurangi upah pekerja/buruh, bahkan memberhentikan sementara atau melakukan mutasi, dengan alasan pekerja bergabung dalam organisasi ini atau menjalankan kegiatan serikat. Melarang kepada siapapun untuk melakukan intimidasi dalam bentuk apapun. Melarang kepada siapapun untuk melakukan kampanye anti pembentukan serikat. Pemerintah juga memberikan kesempatan kepada pengurus maupun anggota serikat buruh untuk menjalankan kegiatan serikat pada jam kerja yang disepakati oleh kedua belah pihak, termasuk yang diatur dalam perjanjian kerja bersama. Perselisihan yang Sering Terjadi di Kalangan Pekerja Dalam sebuah perusahaan, tidak dapat dipungkiri bahwa konflik atau perselisihan masih sering terjadi antara pengusaha dan pekerja atau sering disebut sebagai perselisihan dalam hubungan industrial. Perselisihan dalam hubungan industrial merupakan hal yang kerap terjadi di dunia kerja. Oleh karena itu, pemerintah juga telah mengatur perselisihan ini dalam UU No. 2 Tahun 2004. Dalam peraturan yang disebutkan diatas adalah bahwa suatu perselisihan yang ada merupakan suatu perbedaan pendapat saja, yang terjadi antara pekerja atau buruh dengan salah satu pengusaha atau pengusaha dalam suatu waktu yang merupakan suatu tindakan pencegahan yang mungkin saja terjadi di antara kedua belah pihak tersebut UU tersebut juga menyebutkan ada empat jenis perselisihan dalam hubungan industrial yang bisa terjadi yaitu perselisihan hak, kepentingan, pemutusan hubungan kerja PHK, serta antar serikat dengan perusahaan. Berikut ini akan dijelaskan mengenai pengertian dari perselisihan tersebut beserta cara mengatasinya. 1. Perselisihan hak Perselisihan hak adalah perselisihan yang disebabkan karena tidak dipenuhinya hak pekerja misalnya karena adanya perbedaan dalam melaksanakan atau menafsirkan ketentuan peraturan perundang-undangan, perjanjian kerja, peraturan perusahaan, hingga terkait perjanjian kerja bersama. Adapun hak yang dimaksud di sini berupa hak normatif yang sudah ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama atau yang sudah diterapkan di peraturan perundang-undangan. Biasanya, perselisihan hak akan muncul antara lain saat pekerja menolak gaji yang diberikan oleh perusahaan karena adanya perbedaan definisi atas gaji dari perjanjian kerja yang telah dibuat. 2. Perselisihan kepentingan Perselisihan industrial berikutnya adalah perselisihan yang terjadi dalam hubungan kerja karena adanya perbedaan pendapat mengenai pembuatan ataupun perubahan syarat-syarat kerja. Perubahan syarat-syarat kerja di sini sesuai dengan yang ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, perjanjian kerja bersama. Kasus ini biasanya terjadi jika perusahaan mengubah isi dari perjanjian kerja tanpa adanya kesepakatan dari karyawan. 3. Perselisihan pemutusan hubungan kerja PHK Perselisihan PHK merupakan perselisihan yang disebabkan karena adanya perbedaan pendapat mengenai pengakhiran hubungan kerja yang dilakukan oleh suatu perusahaan kepada karyawannya. Hal ini dikarenakan kasus ini sering terjadi karena perusahaan memutuskan hubungan kerja secara sepihak dengan pekerjanya. Artinya pekerja tersebut tidak setuju dengan keputusan perusahaan tersebut. 4. Perselisihan antar serikat pekerja Jenis perselisihan hubungan industrial selanjutnya adalah perselisihan antar serikat pekerja dalam satu perusahaan. Kasus ini biasanya muncul karena adanya perbedaan paham terkait dengan keanggotaan pelaksanaan hak dan kewajiban dalam serikat pekerja. Cara Mengatasi Perselisihan di Kalangan Pekerja Nah, untuk menyelesaikan perselisihan di atas, terdapat beberapa cara yang dapat digunakan yaitu 1. Perundingan bipartit Perundingan bipartit merupakan penyelesaian perselisihan hubungan industrial antara pekerja atau serikat pekerja dengan pengusaha dengan cara perundingan. Penyelesaian ini merupakan langkah awal dari semua jenis penyelesaian perselisihan hubungan industrial yakni secara musyawarah untuk mencapai mufakat. 2. Mediasi Cara menyelesaikan masalah berikutnya adalah mediasi. Dalam penyelesaian masalah ini, kita membutuhkan adanya pihak ketiga berupa lembaga penyelesaian. Dengan kata lain penyelesaian masalah ini adalah melalui suatu forum musyawarah yang ditengahi oleh seorang atau lebih mediator yang netral. 3. Konsiliasi Upaya penyelesaian berikutnya adalah dengan metode konsiliasi. Upaya ini cukup dilakukan melalui musyawarah dengan dibantu oleh satu atau lebih konsiliator yang netral. 4. Arbitrase Penyelesaian perselisihan berikutnya adalah arbitrase. Penyelesaian ini dilakukan dengan cara melakukan kesepakatan tertulis dari para pihak yang berselisih untuk menyerahkan penyelesaian perselisihan kepada seorang pihak ketiga arbiter yang keputusannya mengikat para pihak dan bersifat final. 5. Pengadilan Hubungan Industrial PHI Langkah terakhir jika tidak mampu diatasi dengan empat cara sebelumnya adalah melalui pengadilan. Pengadilan yang dimaksud adalah pengadilan khusus berupa pengadilan hubungan industrial PHI. Fungsi dan Peranan Penting Serikat Pekerja Serikat pekerja memiliki peranan yang cukup penting dalam menyelesaikan perselisihan hubungan industrial. Selain itu, organisasi ini juga memiliki beberapa peranan lainnya sebagai berikut. Menjadi perwakilan saat melakukan perundingan perjanjian kerja bersama Menjadi perwakilan dalam penyelesaian perselisihan yang bersifat industrial. Sebagai wakil dalam lembaga kerja sama di bidang ketenagakerjaan, seperti lembaga kerja sama bipartit, tripartit, dewan K3, upah, dan sebagainya. Sebagai sarana untuk menciptakan hubungan industrial yang dinamis, harmonis, dan berkeadilan sesuai dengan peraturan yang berlaku, salah satunya dengan perjanjian kerja bersama. Sebagai sarana penyalur aspirasi dalam memperjuangkan hak dan kepentingan para anggotanya. Bertindak sebagai perencana, pelaksana, dan penanggung jawab dalam kegiatan pemogokan pekerja/buruh Menjadi wakil dalam memperjuangkan kepemilikan saham di perusahaan. Serikat buruh berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Selain fungsi tersebut, organisasi ini juga memiliki fungsi lain yang diatur oleh pemerintahan seperti Mendukung para karyawan atau pekerja yang memiliki masalah terkait hak dan kewajiban karyawan mereka ketika bekerja di suatu perusahaan. Membantu memperbaiki aturan yang bermasalah di perusahaan karyawan Menyampaikan aspirasi karyawan kepada perusahaan Berdasarkan ulasan tersebut, dapat disimpulkan bahwa fungsi utama dari organisasi serikat pekerja adalah untuk menjaga ketertiban dalam kelangsungan hubungan industrial, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta memajukan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. Pembentukan Serikat Pekerja Setiap pekerja atau pun buruh berhak untuk membentuk dan menjadi anggota serikat pekerja. Jika ada pihak yang menghalang-halangi seseorang bergabung dengan organisasi ini, maka ia disebut melanggar UU tentang Serikat Buruh tadi. Meskipun setiap orang berhak membentuk dan menjadi anggota, tetapi terbentuknya organisasi ini di dalam maupun di luar perusahaan harus berdasarkan kepada asas, sifat dan tujuan dari serikat / serikat buruh itu sendiri. Ada dua asas penting yang menjadi patokan saat akan membentuk organisasi ini. Asas ini terdiri dari dua hal pokok yaitu 1 serikat pekerja menerima Pancasila sebagai dasar negara dan Undang-undang Dasar 1945 sebagai konstitusi NKRI 2 asas yang tidak bertentangan dengan Pancasila dan Undang-undang Dasar 1945. Intinya adalah pembentukan serikat pekerja tidak boleh bertentangan dengan landasan tertinggi hukum di Indonesia, yakni Pancasila dan UUD 1945. Jika Anda ingin bergabung menjadi anggota serikat pekerja ini, Anda bisa langsung menghubungi pengurus SPSI di tempat Anda bekerja. Biasanya, Anda akan diminta untuk mengisi formulir keanggotaan tanpa dipungut biaya. Setelah itu, biasanya akan ada iuran bulanan keanggotaan yang tidak begitu membebani yakni hanya sekitar Rp1000 hingga Rp5000. Iuran tersebut nantinya akan digunakan untuk pelaksanaan program penyejahteraan anggotanya. Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI Serikat paling tinggi di sini adalah Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI. Serikat ini merupakan salah satu bentuk hubungan industrial, di mana telah diatur pada UU Ketenagakerjaan No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Organisasi se-Indonesia ini didefinisikan sebagai suatu bentuk organisasi yang dibentuk oleh pekerja dengan tujuan memperjuangkan, membela, serta melindungi hak dan kepentingan dari pekerja dan juga anggotanya. Disebutkan bahwa hubungan industrial merupakan suatu proses produksi barang atau jasa yang menciptakan hubungan yang dihasilkannya sebuah sistem hubungan antar industri. Adapun para pelaku yang dimaksud terdiri dari unsur pengusaha, pekerja, serta pemerintah. Hubungan ini didasarkan pada nilai nilai Pancasila dan Undang Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. SPSI memiliki beberapa visi utama di antaranya adalah 1 terhimpunnya federasi-federasi serikat dan terciptanya kesetiakawanan dan tali persahabatan di antara sesama pekerja secara nasional hingga internasional, 2 terciptanya KSPI dan afiliasi yang sehat, kuat, independen, demokratis, profesional, dan bertanggung jawab, 3 terciptanya penegakan hukum dan perlindungan HAM di dalam seluruh kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, khususnya dalam hal ini adalah di bidang ketenagakerjaan, 4 terciptanya keadilan sosial dan kesejahteraan bagi pekerja khususnya serta bagi rakyat Indonesia pada umumnya, yakni dengan mengaktualisasikan perintah Konstitusi, serta 5 terciptanya kehidupan dan penghidupan dan demokratis dan berkeadilan dalam hubungan industrial yaitu dengan cara membela serta melindungi hak dan kepentingan afiliasi. Merujuk pada ketentuan dan visi-visi tersebut, maka hubungan industrial ini bukan hanya sekedar antara pekerja dan pengusaha saja, akan tetapi pemerintah juga termasuk. Masing-masing unsur dari mereka memiliki fungsi yang berbeda-beda, yaitu 1. Pemerintah Seperti biasanya, pemerintah berfungsi sebagai pihak yang menetapkan kebijakan, melaksanakan pengawasan, memberikan pelayanan, serta memberlakukan penindakan apabila terjadi pelanggaran-pelanggaran yang dilakukan dan menyalahi peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan. 2. Pekerja atau buruh Unsur kedua ini adalah inti dari pelaku hubungan industrial. Mereka memiliki andil untuk menjalankan pekerjaan sesuai dengan kewajiban yang telah ditetapkan. Selain itu, organisasi ini juga berfungsi untuk menjaga ketertiban demi kelangsungan produksi, mengembangkan keterampilan dan keahliannya, menyalurkan aspirasi secara demokratis, serta ikut memajukan perusahaan dan memperjuangkan kesejahteraan anggota beserta keluarganya. 3. Pengusaha dan organisasi pengusaha Pengusaha memiliki fungsi yang tak kalah penting, yakni berfungsi untuk menciptakan kemitraan, mengembangkan usaha, memperluas lapangan kerja dan memberikan kesejahteraan bagi karyawan secara demokratis, terbuka, dan berkeadilan. Semula, Serikat Pekerja Seluruh Indonesia SPSI merupakan suatu organisasi serikat swasta di Indonesia yang telah diakui oleh pemerintah sejak 1985, tepatnya saat Kongres SPSI ke-2 pada tanggal 26 β 30 November di Jakarta. Di Indonesia saat ini sudah terdapat banyak serikat pegawai yang sudah terdaftar resmi di Kementerian Tenaga Kerja. Per 2017 lalu, setidaknya ada sekitar organisasi yang berdiri secara resmi. Berikut ini adalah serikat pekerja yang terkenal di Indonesia 1 International Labour Organization β ILO, 2 Persaudaraan Pekerja Muslim Indonesia β PPMI 3 Federasi Serikat Pekerja Singaperbangsa β FSPS, 4 Serikat Pekerja Seluruh Indonesia β SPSI, 5 Serikat Pekerja Nasional β SPN, 6 Federasi Serikat Buruh Independen β FSBI 7 Gabungan Serikat Buruh Islam Indonesia β GASBIINDO, 8 Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia β KASBI, 9 Federasi Serikat Pekerja Metal Indonesia FSPMI, 10 Federasi Serikat Buruh Garmen, Tekstil, Kerajinan, Kulit dan Sentra Industri β FSB GARTEKS, 11 Serikat Buruh Bakalan β SBB, 12 Federasi Serikat Pekerja Nasional Indonesia β FSPNI, serta 13 Gabungan Serikat Buruh Indonesia β GSBI. Mekari sebagai Solusi Aplikasi HR Pada suatu perusahaan, biasanya tim HR adalah yang banyak bekerja sama dengan serikat buruh untuk menciptakan hubungan industrial yang harmonis. Untuk menjaga keharmonisan hubungan dengan SPSI, tim HR harus membangun komunikasi dan kerja sama yang baik. Untuk itu, penggunaan aplikasi HR tentu akan membantu hal tersebut. Penggunaan aplikasi HR dapat membantu memecahkan solusi bagi tim HR yang masih disibukkan dengan pekerjaan administratif yang bisa banyak memakan waktu dalam proses pengerjaannya. Mekari merupakan salah satu aplikasi HR yang memiliki fitur HR dashboard. Fitur ini memudahkan HR untuk menganalisis data karyawan seperti survey kepuasan karyawan, sehingga dapat meningkatkan kualitas kinerja karyawan lebih maksimal berdasarkan data yang sudah terintegrasi HRIS. Software ini dapat mempermudah Anda dalam melakukan pekerjaan administratif HR. Selain itu, Anda bisa mendapatkan data yang relevan terkait karyawan maupun calon karyawan secara mudah dan analisis secara cepat dan akurat. Kelebihan lainnya adalah Anda dapat memantau pengeluaran terkait operasional karyawan dengan data yang detail.
program kerja serikat pekerja